Biography singkat

.Name : Awlia Maulida
.Similler names : Lia,Moly,Aulia,Aww_Maw
.shools : SDN TB4, SMPN 9, SMK Farmasi ISFI Bjm

.i just loph faa


me#

me#

Study Tour 2010-2011

Study Tour 2010-2011
10-10-10

Cari Blog Ini

Entri Populer

Rabu, 26 Januari 2011

Laporan Magang Apotek & Puskesmas


UNIT PELAYANAN I 
APOTEK KIMIA FARMA FAJAR
(KF-149)
1.LATAR BELAKANG
            Apotek Kimia Farma Fajar merupakan salah satu unit pelayanan kesehatan dari sekian banyak unit pelayanan yang ada di Banjarmasin yang terdapat di Jalan Veteran No.165 Banjarmasin. Apotek ini merupakan salah satu cabang dari Kimia Farma Pusat dengan Surat Izin Apotek (SIA) No. 503 / 012 / SIA-P-APA / IV.08 / DINKES yang melayani resep dari berbagai dokter,tanpa adanya dokter khusus yang membuka praktek kerja di apotek ini.
            Apotek ini pada mulanya bernama Apotek Fajar,namun kemudian bergabung dengan PT. KIMIA FARMA dan menjadi Apotek Kimia Farma Fajar pada tanggal 1 Oktober 2000. Sekarang apotek ini dipimpin oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang bernama Vebriani, S.Farm., Apt dengan surat izin kerja (SIK) No. 503 / 117 / Apt / I.10 / DINKES.Apotek ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan akan sediaan farmasi yang diperlukan oleh masyarakat.
            Apotek ini memiliki jumlah karyawab sebanyak sebanyak 4 orang yang terdiri dari:
a.       1 orang apoteker pengelola apotek
b.      1 orang asisten apoteker
c.       1 orang juru resep
d.      1 orang administrasi / kasir
Ø  -Struktur Organisasi
Apotek Kimia Farma Fajar
Banjarmasin
2. POLA PENGELOLAAN
            Setiap apotek tentunya memerlukan pengelolaan apotek yang baik pula.
A.    Perencanaan
Untuk pengelolaan apotek ini harus jelas perencanaan dan langkah-langkah yang akan dilakukan. Pengelolaan ini bertujuan untuk mencapai penyediaan obat-obatan bagi pasien yang membutuhkan.
Perencanaan yang dimaksud dibuat untuk mengadakan persiapan obat yang akan datang sebelum persediaan obat yang ada habis atau kosong.Dimana persediaan yang dibuat berdasarkan pada resep yang sering ditulis oleh dokter maupun berdasarkan pola penyakit yang berkembang pada saat itu di lingkungan tersebut,agar kebutuhan masyarakat akan obat-obatan dapat terpenuhi secara maksimal. Jadi obat yang tersedia berdasarkan kebutuhan masyarakat.
B.     Pengadaan
Tujuan pengadaan obat yaitu untuk mengatur dan berusaha memenuhi obat-obatan mutu, jumlah, waktu dan tempat yang tepat serta mutu/kualitas yang baik secara seekonomis mungkin.
Pada dasarnya apotek ini tidak dilakukan secara langsung, tetapi diperoleh dari gudang Kimia Farma Pusat, sedangkan untuk obat-obatan narkotika dipesan ke PBF PT Kimia Farma melalui surat pesanan.
Pengadaan obat dibuat berdasarkan jumlah persediaan obat yang masih ada. Prosedur Pengadaannya adalah sebagai berikut :
B.1.      Barang yang habis atau hamper habis dibuatkan BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek) yang ditujukan kepada apotek Kimia Farma Veteran (KF 61) sebagai apotek KF pusat.
B.2.      Apotek Kimia Farma 61 akan membuatkan SP (Surat Pesanan) yang sesuai dengan BPBA kemudian dipesankan kepada PBF dan PBF akan mengirimkan pesanan barang yang dipesan.
B.3.      Penerimaan barang yang dating disertai faktur dan kemudian dimasukkan oleh bagian pemesanan Kimia Farma 169 ke stok penerimaan barang.
B.4.      Khusus untuk pemesanan obat-obatan golongan narkotika dan psikotropika, terlebih dahulu harus dibuat SP yang ditandatangani oleh APA, dan dibuat sebanyak 4 rangkap untuk narkotika (masing-masing ditujukan kepada Dinas Kesehatan Tingkat II, Balai Besar POM Kota, Gudang Farmasi dan arsip) sedangkan psikotropika 3 rangkap (masing-masing ditujukan kepada Gudang farmasi, Distributor/PBF, arsip),untuk 1 SP narkotika hanya bisa untuk memesan 1 jenis obat saja, sedangkan untuk psikotropika boleh lebih. Dan untuk pemesanan obat-obat narkotika harus disertai lampiran stok akhir dari obat tersebut. Barang yang kemudian dating dimasukan ke stok computer, disusun di rak dan dicatat di kartu stok yang ada di tiap kotak obat tersebut.
C.    Pembayaran Pesanan Obat (PO)
Sistem pembayaran obat dilakukan oleh Bisnis Manajer (BM) di Kimia Farma Pusat. Prosedurnya yaitu, apotek akan memberikan bukti faktur pengiriman obat ke BM Kimia farma Pusat, yang menjadi tempat dimana PBF akan melakukan penagihan, sedangkan untuk  arsip apotek faktur tersebut dicatat dalam sebuah buku catatan.

D.    Penyimpanan dan Pengeluaran
Penyimpanan obat dimaksudkan untuk menghindari penggunaan obat secara tidak bertanggungjawab.
Obat yang datang diperiksa datang diperiksa apakah sudah sesuai dengan yang dipesan, baik jenis maupun jumlahnya kemudian obat tersebut dicatat nomor batch-nya dan ditulis pda kartu stock barang. Kartu stock juga memuat tanggal, nomor resep, jumlah obat yang masuk dan keluar, jumlah obat yang masih tersisa serta paraf karyawan apotek yang memasukan dan mengeluarkan obat.Obat yang datang disusun pada tempatnya masing-masing.
Penyimpanan obat disusun berdasarkan abjad dari nama obat tersebut. Untuk sediaan tablet, kapsul, salep, obat tetes, sirup, alat kesehatan,obat-obat psikotropika dan obat-obat generic diletakkan di raknya masing-masing. Untuk sediaan suppositoria, vaksin serta obat-obatan yang tidak tahan pada suhu kamar, disimpan dalam lemari dingin, sedangkan obat-obatan golongan narkotika disimpan dalam lemari khusus dan terkunci.
Untuk system pengeluaran obat digunakan system FIFO (First In First Out) setiap obat yang masuk dan keluar harus dicatat dalam kartu stock barang agar dapat dikontrol dengan baik setiap harinya. Pengeluaran barang di Apotek Kimia Farma Fajar terdiri atas penjualan yang berasal dari:
a.       resep dokter
b.       penjualan obat bebas
c.        resep dari poliklinik dan rumah sakit.
Barang atau obat yang keluar secara otomatis akan dikurangi dari stok obat di komputer pada saat diberi harga di kasir.
E.     Pengembalian / Perlakuan Terhadap Obat Kadaluarsa
Setiap 1 bulan sekali apotek akan melakukan pencatatan stok obat kembali serti dilakukan pengecekan tanggal kadaluarsanya.Apabila ada obat yang kadaluarsa, maka akan dilakukan:
a.       Pemisahan terlebih dahulu dari obat yang belum kadaluarsa, lalu dimusnahkan
b.      Retur barang kepada PBF (tergantung perjanjian pada saat melakukan pembelian)

F.     Pendistribusian dan Pelayanan
Distribusi dilakukan melalui gudang Kimia Farma Pusat, dan melalui PBF PT Kimia Farma untuk golongan narkotika melalui surat pesanan.
Pelayanan resep di Apotek Kimia Farma Fajar dilakukan pada jam 08.00 – 22.00 WITA untuk hari senin – sabtu dan jam 08.00 – 15.00 WITA untuk hari minggu.
Ø  Pelayanan resep di Apotek Kimia Farma meliputi :
1.      Penerimaan Resep
Pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan resep meliputi:
-          Nama, alamat, Nomor SIP, paraf dokter penulis resep
-          Nama, dosis, aturan pakai
-          Nama pasien, umur, alamat, no telp
-          Pemberian nomor resep
-          Penetapan harga
-          Pemeriksaan ketersediaan obat
2.      Perjanjian dan Pembayaran
-          Pengambilan obat semua atau sebagian
-          Ada/tidaknya pergantian obat atas persetujuan dokter atau pasien
-          Pembayaran tunai atau kredit
-          Validasi dan penyerahan nomor resep
-          Pembuatan kwitansi dan salinan resep
3.      Peracikan
-          Penyajian etiket atau penambahan obat dan kemasan
-          Peracikan obat (hitung dosis, timbang, campur, kemas )
-          Penyajian akhir peracikan
4.      Pemeriksaan Akhir
a.       Ketersediaan hasil peracikan resep
-          Nomor resep
-          Nama obat, bentuk dan jenis sediaan, dosis, jumlah dan aturan pakai
-          Nama pasien, umur, alamat, no telp
b.      Kesesuaian salinan resep dengan resep asli
c.       Kebenaran kwitansi
5.      Penyerahan obat dan Pemberian Informasi
a.       Penyerahan obat harus sesuai dengan penjelasan informasi tentang :
-          Nama obat, bentuk dan jenis sediaan, dosis, jumlah dan aturan pakai
-          Cara penyimpanan
-          Efek samping yang mungkin timbul dan cara mengatasinya
b.      Tanda terima pasien/penerimaan obat
6.      Layanan Purna Jual
-          Komunikasi dan informasi setiap waktu
-          Pergantian obat bila diperlukan atas permintaan dokter
Seandainya ada resep yang mengandung narkotika, maka harus ditanyakan dan dicatat alamat pasien pada resep tersebut diberi garis merah dan harus disimpan khusus.


a.       Pelayanan Resep Tunai
Proses pelayanan resep tunai ialah sebagai berikut :
(a)    Resep yang diterima diberi harga dan diminta persetujuan pasien. Apabila pasien setuju, maka pasien membayar sesuai harga. Apabila pasien kurang setuju atau kurang mampu membayar, maka pasien dapat mengambil sebagian dulu (untuk obat yang dapat dibagi) dan pasien akan diberi copy resep yang dapat ditebus dilain waktu. Copy resep juga dibuat untuk obat-obat yang tidak tersedia atau habis di Apotek kimia Farma Fajar.
(b)   Setelah itu resep akan dikerjakan, di beri etiket, dibuat copy resep dan kwitansi (bila perlu). 
(c)    Setelah selesai, resep dan obatnya diserahkan kepada pasien. Untuk penyerahan harus diperiksa kelengkapan dan memberikan penjelasan yang perlu diberitahukan kepada pasien.
Untuk obat yang tidak tersedia di apotek obat tersebut akan diambilkan di gudang Kimia Farma Pusat (Kimia Farma Veteran)
b.      Pelayanan Resep Secara Kredit
Proses Pelayanan resep secara kredit :
(a)    Proses awal sama dengan pelayanan resep secara tunai tetapi obat tidak diminta pembayaran langsung oleh pasien.
(b)   Proses selanjutnya sama, yaitu pemberian etiket dan lain-lain.
(c)    Pada saat penyerahan pasien diminta menandatangani formulir yang disediakan oleh masing-masing instansi yang bersangkutan.
(d)   Resep kemudian disimpan dan dijumlahkan untuk dilaporkan yang kemudian dilakukan proses penagihan (1 bulan sekali) oleh Kimia farma Pusat.

c.       Pelayanan Obat Non Resep
Obat-obat yang dapat dibeli tanpa resep yaitu golongan obat bebas, bebas terbatas, obat wajib Apotek, dan barang-barang alkes yang bebas dijual kepada pasien.
Ø  Skema pelayanan obat secara umum di Kimia Farma fajar (KF 149) :
Pasien
Asisten Apoteker Menerima Resep
Dilihat di Stok Barang
Diberi Harga
Pasien setuju,dibayar Oleh Pasien
Resep Diberi Nomor
Pengerjaan Resep
Pemberian Etiket, Copy Resep dan Kuitansi
Pemeriksaan Kelengkapan
Penyerahan
Penjelasan
(cara pakai, khasiat obat, dll)
G.    Pelaporan
Pelaporan merupakan proses kegiatan membuat dan mengirimkan laporan mengenai penyelenggaraan obat-obatan yang tersedia di Apotek ini.
Untuk obat bebas tidak perlu dilaporkan sedangkan untuk obat psikotropika dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Khusus narkotika dilaporkan setiap 1 bulan sekali yang dikirim kepada :
a)      Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
b)      Dengan tembusan ke:
(1)   Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
(2)   Kepala Balai POM
(3)   Kimia Farma Pusat (General Manager Pemasaran PT. Kimia Farma Pusat Region Kalimantan)
(4)   Arsip
Untuk sediaan obat-obatan yang masuk pada kartu stock dan di kolom keterangan ditulis nomor batch dan batas kadaluarsanya.
Biasanya 3 bulan sekali kadaluarsanya dilaporkan dan dikirim ke Apotek Kimia Farma Pusat dan segera dikembalikan ke penyalur obat yang bersangkutan.

BAB III
UNIT PELAYANAN
A. PUSKESMAS KARANG MEKAR
1.      Gambaran Umum
Puskesmas Karang Mekar merupakan suatu unit organisasi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam suatu wilayah tertentu serta memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitarnya. Wilayah kerjanya meliputi 1 kelurahan saja yaitu Kelurahan Karang Mekar.
Puskesmas Karang Mekar terletak di Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur tepatnya di Jalan Ratu Zaleha Komplek K.H. Dewantara RT. 19 No. 210 Banjarmasin.
Ø  Adapun batas wilayah Puskesmas Karang Mekar sebagai berikut :
Utara         : Berbatasan dengan Kelurahan Sungai Baru
Selatan      : Berbatasan dengan Kelurahan Pemurus Baru
Barat         : Berbatasan dengan Kelurahan Pekapuran Raya
Timur         : Berbatasan dengan Kelurahan Kebun Bunga
Ø  Adapun Visi dan Misi dari Puskesmas Karang Mekar adalah sebagai berikut :
Visi                  : Karang Mekar sehat 2010.
Misi                 : - Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan.
  - Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat.
  - Memelihara dan meningkatkan mutu pemerataan dan
keterjangkauan pelayanan kesehatan.
 -  Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan     
masyarakat beserta lingkungannya.
2.      STRUKTUR ORGANISASI
Untuk memudahkan koordinasi antara petugas dan terjadinya kerjasama yang baik, perlu adanya kerjasama struktur organisasi yang menggambarkan fungsi dari masing-masing petugas dan kerjasama petugas serta kejelasan petugas di bawah garis komando dan garis organisasi.
Ø  Puskesmas ini memiliki 25 karyawan, yaitu :
1.      Kepala Puskesmas                                                                   (1 orang)
2.      Dokter Umum                                                                         (2 orang)
3.      Dokter Gigi                                                                             (1orang)
4.      Bidan                                                                                      (4 Orang)
5.      Perawat Umum                                                                                   (4 orang)
6.      Perawat Gigi                                                                                       (3 orang)
7.      Sanitarian                                                                                            (1 orang)
8.      Petugas Gizi                                                                                        (1 orang)
9.      Tenaga Farmasi                                                                                   (2 orang)
10.  Analis Kesehatan                                                                                (1 orang)
11.  Perakarya Kesehatan merangkap sebagai petugas loket/TU               (3 orang)
12.  Tenaga Kesehatan (TKS)                                                                    (1 orang)
13.  Cleaning service                                                                                  (1 orang)

Ø  Struktur Organisasi Apotek Puskesmas Karang Mekar :
Kepala Puskesmas
H. Mawardi. SKM

 

                                                                                              


Pelayanan Resep
Murjiah
Risna haida

Koordinator APOTEK
Risna Haida

Pengelola Gudang Obat

Risna Haida

Koordinator LB2
Risna Haida
Murjiah
 










Ø  Struktur organisasi Puskesmas Karang Mekar :
(terlampir)

3.      SARANA DAN PRASARAN
Ø  Adapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Puskesmas Karang Mekar adalah sebagai berikut :
a.       Gedung Puskesmas, terdiri dari :
1.         Ruang Kepala Puskesmas
2.         Ruang Tata Usaha
3.         Ruang Kartu
4.         Kamar Periksa
5.         Apotek dan Gudang Obat
6.         Laboratorium
7.         Ruang KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak)
8.         Ruang Gizi
9.         Ruang Poli Gigi
10.       Komputer
11.       BP Anak
12.       WC
b.      Sarana Transportasi, terdiri dari :
1.         Mobil Puskling            (1 buah)
2.         Sepeda Motor             (4 buah)
c.       Posyandu
d.      Usaha Kesehatan Sekolah(UKS)/Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)

4.      PENGELOLAAN
1.      Perencanaan
Perencanaan obat-obatan di Puskemas dimaksudkan agar persediaan obat sesuai/dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti obat ataupun kelebuhan obat sehingga obat akan menumpuk dan menjadi rusak atau kadaluarsa.
Ø  Perencanaan ini berdasarkan atas pertimbangan beberapa hal, yaitu :
            a.         Jumlah kunjungan pasien
            b.         Jumlah keperluan obat
            c.         Pola penyakit
            d.         Keadaan stok obat
            Kegiatan ini dilakukan tiap akhir bulan, dimana nantinya akan dilakukan tutup buku selambat-lambatnya akhir bulan dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Pemesanan Obat (LPLPO) tersebut diisi oleh petugas gudang atau yang berwenang yang di dalamnya berisi laporan pemakaian obat disertai laporan jumlah penerimaan dan permintaan obat. Kemudian LPLPO ini segera di kirim ke gudang farmasi selambat-lambatnya setiap awal bulan.

2.      Pengadaan
Pengadaan dimulai dari Asisten Apoteker (AA) mengirim daftar permintaan obat dalam LPLPO yang telah ditanda tangani oleh Asisten Apoteker dan disetujui oleh Kepala Puskesmas.
Ø  LPLPO yang dikirim terdiri atas 3 lembar yang masing-masing akan ditujukan kepada :
2.1. Gudang Farmasi Kota Banjarmasin
2.2. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
2.3. Arsip
Pengadaan obat terdiri dari Obat Askes, Inpres, Kartu Sehat. Pengadaan obat-obatan bersumber dari bantuan Inpres, Askes dan KS, APBD maupun dari bantuan lain.
3.      Penyimpanan

3.1. Penyimpanan Obat
Sistem penyimpanan obat di Puskesmas menggunakan sistem First In First Out (FIFO) yaitu mengeluarkan barang yang pertama kali datang dengan maksud mencegah terjadinya penumpukan barang yang nantinya dapat mengakibatkan obat menjadi rusak atau kadaluarsa dimana setiap pengambilannya ditulis di kartu stok masing-masing disertai keterangan pengambilannya. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pengontrolan barang.
Ø  Adapun skema penyimpanan obat di Puskesmas Karang Mekar adalah sebagai berikut :
Obat diterima

Diperiksa jumlah, no. batch dan tanggal kadaluarsa

Disimpan di gudang

Dicatat pada kartu stok obat

Obat dipisahkan berdasarkan sediaan padat, cair

Disusun sesuai abjad
3.2. Penyimpanan Resep
Resep yang masuk setiap harinya dikumpulkan diberi nomor dan disimpan berdasarkan jenisnya.
            Di Puskesmas Karang Mekar ini terdapat 4 jenis resep Askes, gratis, Kartu Sehat dan umum.
            Resep jika sudah disimpan selama 3 tahun dapat dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani oleh Asisten Apoteker dan Kepala Puskesmas yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dengan tembusan :
3.2.1.      Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
3.2.2.      Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin
3.2.3.      Kepala Gudang Farmasi Kota Banjarmasin
3.2.4.      Arsip

4.      Pelayanan
Pelayanan di Puskesmas Karang Mekar dilakukan setiap hari dari pukul 08.00-13.30 dan khusus hari jumat pukul 08.00-11.30.
Ø  Di Puskesmas Karang Mekar, pasien berobat digolongkan menjadi :
a.        Umum            : Untuk masyarakat umum yang tidak berdomisili di
  Banjarmasin, melakukan pembayaran sebelum berobat.
b.       Askes             : Untuk masyarakat yang memiliki karu Askes, seperti : PNS
  obat yang ada berasal dari ASKES juga.
c.        KS                  : Untuk masyarakat yang memiliki Kartu Sehat / Askeskin /
  Jamkesmas / Jamkesda tidak dipungut biaya, sebab obat     
berasal dari bantuan dan ASKES
d.       GRATIS        : Untuk semua masyarakat Banjarmasin yang mmiliki KTP /
  KK yang dikeluarkan untuk Banjarmasin, menggunakan obat
  yang berasal dari bantuan Inpres dan Pemda tanpa dipungut   
  biaya.
Ø  Adapun urutan pelayanan Puskesmas Karang Mekar adalah sebagai berikut :
4.1. Pasien mendaftarkan diri ke loket (dengan pemenuhan persyaratan masing-masing golongan pasien)
4.2. Pasien akan dipanggil
4.3. Pasien masuk ke dalam ruang periksa
4.4. Pasien akan diberi resep / rujukan ke rumah sakit
4.5. Resep diserahkan ke Apotek Puskesmas
4.6. Asisten apoteker menyerahkan obat ke pasien, obat dikemas, dilengkapi etiket. Pasien yang diberi obat narkotika dan psikotropika harus ditanyakan alamatnya dan dicatat dalam buku pengeluaran narkotika dan psikotropika,untuk resep umum dicatat dalam pecatatan resep harian Puskesmas.
Dalam upaya mempercepat program Pelayanan di Puskesmas Karang Mekar obat akan diracik terlebih dahulu.
Ø  Progran Pelayanan di Puskesmas Karang Mekar ada 14 yaitu :
4.1.1.      KIA
4.1.2.      Keluarga Berencana
4.1.3.      Usaha Kesehatan Gizi
4.1.4.      Usaha Kesehatan jiwa
4.1.5.      BP Gigi
4.1.6.      Puskesmas Keliling
4.1.7.      Penanganan Penyakit Menular
4.1.8.      Kesehatan mata
4.1.9.      Perawatan Kesehatan Masyarakat
4.1.10.  BP Umum
4.1.11.  Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
4.1.12.  Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
4.1.13.  Laboratorium
4.1.14.  Sistem Pencatatan dan Pelaporan
Ø  Jenis puyer yang sering digunakan dalamPengobatan di Puskesmas karang Mekar :
Jenis
Komposisi
Puyer Batuk-Pilek
Ø  0-6 bulan :
PCT 75mg, GG 1/8 tab, Vit C 1/8 tab
Ø  6-1 tahun :
PCT 100mg, GG 1/5 tab, Vit C ¼ tab, Efedrin 1/6 tab, CTM 1/5 tab
Ø  1-3 tahun :
PCT 125mg, GG ¼ tab, Vit C 1/2 tab, efedrin 1/4 tab, CTM 1/3 tab
Ø  4-6 tahun :
PCT 200mg, GG 1/3 tab, Vit C 1 tab, efedrin ¼ tab, CTM 1/3 tab.

Puyer Diare
Ø  < 1 tahun :
PCT 1/5, Extra Belladona 1/8 tab, B-complex 1/3 tab
Ø  1-3 tahun :
PCT ¼ tab, Extra Belladona 1/6 tab, B-complex ½ tab
Ø  4-6 tahun ;
PCT 1/3, Extra belladonna ¼ tab, B-complex 1 tab
Puyer Gatal
Ø  < 1 tahun :
CTM 1/5 tab, Dexa ¼ tab
Ø  1-3 tahun :
CTM ¼ tab, Dexa 1/3 tab
Ø  4-6 tahun :
CTM ½ tab, Dexa ½ tab

5.      PENCATATAN DAN PELAPORAN
Ø  Pencatatan dan pelaporan di Puskesmas karang Mekar antara lain :
5.1.      Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO)
5.2.      Berita Acara pemusnahan Resep
Pemusnahan resep dilakukan oleh petugas apotek Puskesmas (Asisten Apoteker) disaksikan oleh Kepala Puskesmas. Pada pemusnahan ini dibuat berita acara pemusnahan resep sebanyak 4 rangkap dan ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dan tembusan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Pengawasan Makanan dan Minuman (BPOM), Kepala Gudang Farmasi Setempat serta arsip Puskesmas. Berita acara pemusnahan ini dibuat 3 tahun sekali.
5.3.      Obat kadaluarsa (rusak) dan obat hilang
Untuk obat kadaluarsa/rusak dikembalikan ke gudang farmasi dan dibuat laporan 3 rangkap. Begitu pula dengan obat hilang harus dibuat laporan sebanyak 3 rangkap yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Gudang Farmasi dan Arsip Puskesmas.
Untuk penggunaan obat-obat psikotropika harus dilaporkan tiap 3 bulan sekali dalam bentuk laporan penggunaan sediaan jadi psikoropika sebanyak 4 rangkap ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dengan tembusan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, BPOM dan arsip Puskesmas,begitu pula dengan obat narkotika namun pelaporan dilakukan 1 bulan sekali.

           















Tidak ada komentar:

Posting Komentar